MUDAHNYA MEMBUAT PASPOR SECARA ONLINE



Hari gini udah ga jaman parno bikin paspor tanpa calo. Udah ga ribet, waktu jelas dan wajar, dan pastinya lebih murah. Sekarang juga sudah tersedia e-Paspor, tentu dengan biaya lebih mahal dari Paspor Biasa dan tidak semua Kantor Imigrasi menerima pelayanan pembuatan e-paspor. Tapi tentu e-paspor memiliki keuntungan, antara lain beberapa negara sudah mewajibkan e-paspor, RI sendiri kedepannya juga akan mewajibkannya, lebih aman, dan lain sebagainya.

Namun kali ini, saya hanya ingin berbagi informasi bagaimana membuat paspor secara online. Meskipun sebenarnya kita juga bisa datang langsung dengan membawa persyaratan, namun cara online dapat memotong waktu tunggu anda di Imigrasi.

Penasaran?? Engga!!!! Hehehehe GR aja gue!! 

Pertama, Siapkan komputer dan koneksi internet tentunya. Langsung buka browser, Internet Explorer dianjurkan. Juga direkomendasikan untuk mematikan Popup Blocker (Gue sih kagakkk, ga ada masalah tuh). Ketik alamat www.imigrasi.go.id pada address bar, maka anda akan masuk ke website resmi Imigrasi. Pilih menu Layanan Publik - Layanan Paspor Online (Gambar 1).

Gambar 1

Anda akan masuk ke laman pendaftaran Paspor Online. Klik gambar bertuliskan Pra Permohonan Personal  (Gambar 2).

Gambar 2
Kemudian anda akan masuk ke laman formulir. Pada kolom Jenis Permohonan terdapat banyak pilihan. Silahkan pilih Baru - Paspor Biasa untuk permohonan paspor baru atau pilih Penggantian - Habis Berlaku untuk permohonan penggantian paspor yang sudah tidak berlaku, kemudian klik tombol Lanjut (Gambar 3).

Gambar 3

Anda akan masuk ke laman pengisian data. Isi data yang diminta selengkap-lengkapnya. Setelah selesai anda akan menerima email yang melampirkan file Pengantar Bank (Gambar 4) yang digunakan untuk melakukan pembayaran ke Bank. Biayanya juga jelas tertera disitu. Di email ini anda juga akan menerima link untuk melakukan konfirmasi, ga usah klik dulu ya... kan belum bayar, Oya, jangan lupa file Pengantar Banknya di cetak (print).

Gambar 4

Kedua, Silahkan melakukan pembayaran ke Bank, saat ini cuma di BNI. Bawa Pengantar Bank yang sudah anda cetak (print) sesuai jumlah yang tertera, soalnya kalo kurang ga bakal diproses bro. Setelah itu anda akan menerima bukti pembayaran. Pada bukti pembayaran ada nomor Jurnal Bank (dikasih tanda bulat oleh petugas bank) yang akan anda butuhkan untuk melakukan konfirmasi pembayaran (Gambar 5).

Gambar 5

Ketiga, Kembali ke laptop lalu buka email sebelumnya. Klik link untuk melakukan konfirmasi. Anda akan diminta memasukkan nomor Jurnal Bank sebagai bukti pembayaran dan memilih jadwal kedatangan. Oya, informasi penting nih, batas waktu anda untuk melakukan konfirmasi ini adalah 5 (lima) hari kerja sejak tanggal anda melakukan pendaftaran....Pendaftaran lho, bukan pembayaran. Lewat?? ya angusss jika sudah membayar trus ulang lagi daftarnya, kalo belum ya anda cuma harus daftar lagi.


Setelah melakukan konfirmasi anda akan menerima email yang melampirkan file Tanda Terima Permohonan (Gambar 6), print yahh.

Gambar 6
Keempat, Datang ke Kanim pilihan anda sesuai jadwal. Bawa KTP, Akte Kelahiran, Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy. Kelengkapan berkas anda akan diperiksa dan diarahkan untuk mengambil nomor antrian. Saat pengambilan nomor antrian anda diharuskan mengisi formulir. Isi formulir tersebut lalu tempel materai. Setelah itu anda baru menerima nomor antrian (Gambar 7). Karena anda pendaftar online, anda tidak lagi melakukan pendaftaran dan pembayaran, melainkan langsung menunggu panggilan wawancara dan foto. Inilah keuntungan daftar online.

Gambar 7
Setelah wawancara dan foto, anda akan diminta datang lagi untuk pengambilan (3 hari kerja).

Kelima, Saat pengambilan paspor, ambil nomor antrian. Setelah dipanggil anda akan diminta fotocopy KTP, jangan lupa bawa yah...

No comments:

Post a Comment